
SURAT EDARAN
NOMOR 02/SE/UNISNU/III/2020
TENTANG
KEBIJAKAN TAMBAHAN UNTUK PENCEGAHAN CORONA VIRUS DISEASE (COVID-19)
DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS ISLAM NAHDLATUL ULAMA JEPARA
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM,
Sebagai ketentuan tambahan atas Surat Edaran Nomor 01/SE/UNISNU/III/2020 tentang Pencegahan Corona Virus Disease (Covid-19) di Lingkungan Universitas Islam Nahdlatul Ulama Jepara, memperhatikan situasi terkini Covid-19 di lingkup nasional, provinsi, dan kabupaten, serta hasil rapat pimpinan Unisnu Jepara dengan pimpinan unit kerja pada tanggal 23 Maret 2020, kami sampaikan kebijakan sebagai berikut:
1. Dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa wajib meningkatkan kepatuhan terhadap Protokol Penanganan Covid-19 yang diterbitkan pemerintah.
2. Gerbang masuk dan keluar akan diatur sebagai berikut:
No. | Pukul (WIB) | Kondisi | Keterangan |
1. | 07.00–16.30 | Dibuka | - |
2. | 16.30–07.00 hari berikutnya | Ditutup | Masih dapat masuk dan keluar sepanjang ada izin petugas |
3. Setiap orang yang memasuki lingkungan kampus akan dicek suhu tubuhnya oleh petugas.
4. Mahasiswa dan tamu yang bermaksud memasuki lingkungan kampus diharuskan menyampaikan tujuan, pihak yang ditemui, perkiraan lama kunjungan, serta mendapat izin petugas.
5. Beberapa tanggal penting terkait Wisuda Ke-14 diubah sebagai berikut:
No. | Hal | Semula | Menjadi |
1. | Batas akhir ujian skripsi/tesis | 23 Maret 2020 | 31 Maret 2020 |
2. | Batas akhir pendaftaran dan pembayaran wisuda | 24 Maret 2020 | 31 Maret 2020 |
3. | Pelaksanaan wisuda | 22 April 2020 | 17 Juni 2020 atau sampai kondisi dinyatakan aman oleh pemerintah |
6. Terkait penundaan Wisuda Ke-14, ijazah dan transkrip bagi lulusan/calon wisudawan yang lengkap persyaratannya akan diproses sesuai perencanaan semula.
7. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Wisuda Ke-14 akan diumumkan oleh Panitia Wisuda.
Surat Edaran ini dibuat untuk diketahui dan dilaksanakan oleh pihak terkait, berlaku mulai tanggal ditetapkan sampai dengan ada ketentuan lebih lanjut.
Jepara 24 Maret 2020
REKTOR,
Dr. SA’DULLAH ASSA’IDI, M.Ag.
NIY 2 560117 89 115
Tembusan:
1. Kepala LLDIKTI Wilayah VI
2. Koordinator Kopertais Wilayah X
3. Ketua Umum Yaptinu Jepara